8.5 C
New York
Monday, November 4, 2024

Serikat Buruh Harap UMP Sumut Naik 8-10 Persen

Medan, MISTAR.ID

Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Sumatera Utara bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia Energi Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Medan berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara bisa naik 8-10 persen di tahun 2025.

Ketua FSP KEP SPSI Kota Medan, Ok Nasrun Effendi menyampaikan setidaknya UMP yang akan ditetapkan bisa memenuhi kebutuhan rakyat, dirinya menilai UMP selama 5 tahun terakhir hanya sedikit mengalami perubahan.

“Sektor ekonomi di Sumut sangat besar, sehingga potensi kenaikan UMP tentu menjadi hal yang bisa diwujudkan. Seperti ada banyaknya tambang emas, minyak, pelabuhan, dan perusahaan-perusahaan besar lainnya sepeti Inalum. Ini merupakan sumber keuangan Sumut,” jelasnya saat ditanyai mistar.id, Senin (4/11/24) di Jalan Pemuda, Medan.

Menurutnya, kenaikan UMP ini bergantung pada keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Baca juga: UMP 2025 Paling Lambat Diumumkan 21 November 2024

“Seperti putusan Mahkama Konstitusi (MK) kemarin yang merevisi Undang-Undang Cipta Kerja, tentu hal itu akan kami dukung karena sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris umum SBMI Sumut, Saiful Amri juga menerangkan bahwa mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja No.6, Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tentang pengupahan, kenaikan UMP yang dialami Sumut hanya 7,45 persen pada tahun 2024.

“Jadi kalau saat ini kami para buruh meminta kenaikannya 8-10 persen itu adalah hal yang wajar. Mengingat UMP Sumut ini jauh tertinggal dari Provinsi lainnya seperti Jakarta, Jawa Barat. Sementara biaya hidupnya hampir sama,” bebernya menjelaskan.

Dalam hal ini, Saiful juga berharap kenaikan UMP bisa direalisasikan sesuai dengan harapan buruh.

“Harapannya semoga pemerintah menaikan UMP diatas tahun kemarin,” ucapnya. (dinda/hm20)

Related Articles

Latest Articles