Nias, MISTAR.ID
Berkeliaran selama 6 tahun lamanya, Ohesokhi Lawolo (42) akhirnya diamankan warga pada, Sabtu (2/11/24) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Ohesokhi diamankan warga dari Desa Hiligodu, Kecamatan Somolo – molo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani membenarkan terkait kejadian tersebut. Kata Revi, Ohesokhi Lawolo (42) tercatat sebagai tersangka kasus penikaman yang berujung pembunuhan terhadap Fareso Lawolo (41) alias Ama Reni pada bulan Januari 2018 silam.
“Sabtu kemarin kita dapatkan informasi dari warga bahwasanya satu orang tersangka kasus pembunuhan telah diamankan oleh mereka. Mendengar hal itu, Kasat Reskrim, Kanit dan anggota turut ke lokasi,” ujar Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani dalam keterangan tertulis yang diterima mistar.id, Senin (4/11/24).
Baca juga: Kapolres Nias Kini Dijabat AKBP Revi Nurvelani
Sesampainya di lokasi, lanjut Revi, disana pelaku Ohesokhi Lawolo (42) sudah diamankan warga. Pada saat diamankan pelaku sedang membawa senjata tajam.
Kata AKBP Revi, pelaku Ohesokhi Lawolo (42) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO -Polres Nias) sejak tahun 2018 lalu.
Dia diburon polisi dalam kasus penganiayaan berat dengan Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2018/NS-Gido, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Nias.
Untuk itu, Revi mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Hiligodu atas bantuan dan partisipasi mereka dalam penangkapan pelaku.
“Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan transaksional,” tuturnya. (matius/hm20)