Toba, MISTAR.ID
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Effendi – Murphy.
Laporan tersebut disampaikan oleh Rikardo Hutapea, kuasa hukum dari paslon nomor urut 3, yang menuduh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu, di salah satu stasiun radio.
“Setelah menerima laporan, Bawaslu Toba langsung melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat. Penyiar radio dan kedua paslon yang diadukan sudah memberikan keterangan dan bersikap kooperatif,” ungkap Sahat, Minggu (3/11/24).
Baca juga: Bawaslu Toba Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon
Bawaslu Toba kini tengah memverifikasi apakah dugaan pelanggaran tersebut dapat dibuktikan. Jika terbukti, Bawaslu berencana untuk menyurati KPUD Toba agar memberikan sanksi yang sesuai bagi paslon yang terlibat.
“Besok, Senin (4/11/24), kami akan mengumumkan putusan setelah rapat Gakkumdu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, surat akan dikirimkan kepada KPU untuk tindakan lebih lanjut,” tambah Sahat. (nimrot/hm25)