Medan, MISTAR.ID
Pada Desember 2024 tarif pembuatan paspor akan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Bukan Pajak.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi UINSU, Sunarji Harahap menilai, secara ekonomi dampak kenaikan tersebut hanya sebagai penambah kas negara.
Penyesuaian ini, kata Sunarji, dikarenakan aktivitas kebutuhan paspor yang sangat tinggi dan harus diimbangi dengan upaya peningkatan pada pelayanan imigrasi.
“Selain itu, paspor juga belum pernah naik dari tahun 2011. Sehingga layanan keimigrasian diharapkan dapat terus lebih ditingkatkan. Baik dari segi kualitas maupun kecepatan dalam proses pembuatan paspornya,” harapnya.
Kenaikan ini juga berpengaruh pada dana alokasi umum. Sunarji mengatakan, paspor merupakan salah satu dari tujuh pokok penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.
“PNBP merupakan seluruh penerima pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan,” ujarnya.
Hal ini juga menjadi salah satu dana perimbangan dengan penyumbang terbesar untuk daerah.
“Bagi sektor penerbangan sudah tentu baik,” ucap Sunarji. (dinda/hm20)