Simalungun, MISTAR.ID
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun Eles Januari Sinaga, mengatakan jika pihaknya telah bersinergi dengan tiga pilar yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024.
“Terkait masalah netralitas ASN, kita sudah mengundang para Camat dan Pangulu/Kepala Desa sudah kita kumpulkan terkait netralitas ASN,” terang Eles Januari Sinaga dalam kegiatan FGD di Kecamatan Panombean Panei, Simalungun, Sabtu (3/11/24).
Adapun tiga pilar dimaksud, tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu. Sehingga terkait pengawasan ASN tidak bisa diputuskan oleh Bawaslu sendirian.
Tidak hanya ASN, menurutnya, pelaku usaha kecil dan mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat rentan diperalat selama Pilkada, atau Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Simalungun Andalkan Siwaslih, Percepat Melapor Pelanggaran Pilkada
“Pemanfaatan itu misalnya dengan memberikan bantuan untuk pelaku usaha kecil dan mikro yang dapat diarahkan ke situasi politik tertentu,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan, contoh kasus pada pilkada tahun 2020 di Sumut, ada 2.304 pelanggan netralitas ASN dan sebanyak 1.569 atau sekitar 78 persen dinyatakan terbukti tidak netral.
“Dari kasus 78 persen itu ada sebanyak 1300 lebih kasus yang ditindaklanjuti. Jajaran Bawaslu Sumatera Utara merupakan garda terdepan dalam proses pengawasan pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Bawaslu masih butuh ruang dan partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. (hamzah/hm20)