Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba, mengatakan bahwa kenaikan besaran upah pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan UMP diatur ditetapkan oleh gubernur pada tanggal 21 November, sedangkan UMK ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 1 Desember.
“Oleh karena itu saat ini kita (Disnaker) Kabupaten Simalungun sedang menunggu penetapan UMP oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Setelahnya, kita usulkan UMK Simalungun untuk dan ditetapkan oleh gubernur,” ungkap Riando Purba, Minggu (3/11/24).
Terkait mekanisme kenaikan UMK, disebutkan Riando Purba bahwa hal ini tentunya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Simalungun (DPS). Lalu setelah rapat, DPS bakal melaporkan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur.
“Bahwa usulan besaran UMK Simalungun tahun 2025 adalah dari Dewan Pengupahan Simalungun kepada Bupati selanjutnya diteruskan kepada Gubernur,” jelas Riando.
Baca juga: UMP 2025 Paling Lambat Diumumkan 21 November 2024
Disampaikannya lagi, hingga kini pihak dari Dewan Pengupahan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP dalam perumusan UMK Kabupaten Simalungun tahun 2025.
Karena belum adanya keputusan terkait UMP tahun 2025 dari Gubsu, maka UMK Simalungun pun belum dapat ditetapkan berapa persen kenaikannya.
“Kenaikan UMK Simalungun belum bisa diprediksi. BPS sendiri baru akan merilis indikator ekonomi sebagai dasar penetapan UMK pada tanggal 5 November 2024 ini, jadi belum bisa kita prediksi besaran kenaikan UMK,” ucap Riando.
“Terlebih dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu yang berdampak dan kemungkinan akan direvisi lagi PP No 51 tahun 2023,” ungkap Riando.
Seperti yang diketahui, para pengusaha meminta penetapan UMP tahun 2025 tetap mengacu pada PP No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 10 November 2023. PP itu berlaku di tanggal yang sama.
Baca juga: Penetapan UMK Siantar, Disnaker Tunggu Regulasi UMP Sumut
Di dalam PP tersebut ditetapkan formula perhitungan Upah Minimum yang tercantum pada pasal 26. Formula itu mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. PP ini pun mendapat penolakan dari pekerja/ buruh.
Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan terkait gugatan beberapa organisasi buruh dan hal ini tentunya akan berdampak.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut.
Mengutip situs resmi MK, putusan tersebut atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan organisasi buruh lainnya. Dimana MK meminta pembentuk Undang-Undang (UU), dalam hal ini pemerintah, segera membentuk UU ketenagakerjaan yang baru.
Dan juga memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dalam keputusan itu, salah satu dalil yang ditetapkan menyangkut penetapan upah pekerja, yaitu atas Pasal 88 UU Cipta Kerja. (hamzah/hm20)