Orlando, MISTAR.ID
Tupperware, merek dagang ternama asal Amerika Serikat yang memproduksi wadah penyimpanan makanan dan minuman, berhasil menghindari kebangkrutan setelah pengadilan menyetujui penjualan asetnya kepada para pemberi pinjaman.
Langkah ini diambil setelah perusahaan mengajukan perlindungan Bab 11 kepada Pengadilan Kepailitan AS pada September 2024 untuk melakukan restrukturisasi keuangan.
Menurut laporan Reuters, dalam sidang di Wilmington, Delaware pada Selasa (29/10/24), Hakim Kepailitan AS Brendan Shannon menyetujui usulan Tupperware untuk menjual asetnya sebagai langkah terbaik untuk menyelamatkan perusahaan.
Proses ini melibatkan pengambilalihan utang perusahaan oleh kreditur utama, termasuk Stonehill Capital Management Partners dan Alden Global Capital, yang sebelumnya telah membeli utang Tupperware dengan diskon besar pada musim panas lalu.
Baca juga: Tupperware Terancam Bangkrut Setelah 75 Tahun Berbisnis, Ini Penyebabnya
Sebagai bagian dari kesepakatan, kreditur menyediakan bantuan dalam bentuk tunai sebesar 23,5 juta dollar AS serta lebih dari 63 juta dollar AS dalam bentuk keringanan utang.
Penjualan ini mencakup merek dagang Tupperware dan aset-asetnya di pasar-pasar inti, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brasil, Tiongkok, Korea, India, dan Malaysia.
Namun, operasi di beberapa pasar lainnya akan dihentikan.Laurie Ann Goldman, CEO Tupperware, mengungkapkan bahwa perusahaan akan segera beralih ke model bisnis yang lebih berfokus pada teknologi digital dan mengurangi ketergantungan pada aset fisik.
“Kami akan memprioritaskan pendekatan yang lebih berteknologi tinggi agar Tupperware tetap relevan di pasar,” ujarnya.
Baca juga: Dampak Ekonomi Stabil, Saldo Pinjaman Pegadaian Kanwil I Capai Rp6,19 Triliun
Sebelumnya, Tupperware mengalami kesulitan keuangan yang memaksanya mencari pembeli selama berbulan-bulan, namun gagal menarik minat investor yang mampu melunasi utang perusahaan sebesar 818 juta dollar AS, atau sekitar Rp12,9 triliun (kurs Rp15.849 per dollar AS).
Akibatnya, perusahaan mengajukan perlindungan Bab 11 agar bisa menyusun rencana pembayaran kepada kreditur sembari menjaga operasionalnya tetap berjalan.
Pengajuan Bab 11, berdasarkan Kitab Undang-Undang Kepailitan AS, memungkinkan debitur menyusun rencana reorganisasi untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencicil utangnya. Rencana penjualan aset ke pasar terbuka sempat ditentang oleh kreditur, yang lebih memilih mengklaim aset sebagai jaminan utang.
Para kreditur bahkan sempat memutus akses perusahaan terhadap dana tunai selama masa awal kebangkrutan sebelum akhirnya tercapai kesepakatan untuk penjualan aset ini. (kcm/hm25)