7.6 C
New York
Sunday, November 3, 2024

Pelatih Renang di Asahan yang Tendang Wanita Divonis Empat Bulan Penjara

Asahan, MISTAR.ID

Jaimas Simaremare, seorang pelatih renang, dijatuhi vonis empat bulan penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang juga merupakan sesame pelatih renang.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena insiden yang melibatkan Jaimas dengan korban wanita tersebut terekam hingga viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di kolam renang dan bermula dari perselisihan perebutan tempat latihan.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran sebagaimana dilansir dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Minggu (3/11/24) menyatakan bahwa terdakwa  Jaimas terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Jaimas Simaremare, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” demikian tertulis dalam dokumen putusan tersebut.

Baca juga: Pelatih Renang Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Guru di Kisaran

Adapun, insiden ini sendiri terjadi pada bulan Agustus 2024. Dalam video yang beredar, terlihat Jaimas menendang korban bernama Asliani Siregar hingga pingsan dan terjatuh ke kolam renang.

Aksi itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, dan Jaimas pun ditangkap serta menjalani proses hukum hingga dihadapkan di persidangan.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Jaimas, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta tujuh bulan penjara.

Selain itu, hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Jaimas sejak penangkapannya pada Agustus 2024 akan dikurangi dari total hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan hakim dalam dokumen SIPP PN Kisaran.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pelatih Renang Pria Tendang Guru Olahraga Wanita di Asahan

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Jumat (2/8/24), ketika Jaimas dan korban terlibat perselisihan terkait penggunaan fasilitas kolam renang.

Keduanya, yang sama-sama berprofesi sebagai pelatih renang, terlibat adu argumen karena berebut tempat latihan. Pertikaian yang memanas akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Jaimas, hingga korban terjatuh ke dalam kolam.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat sekitar dan komunitas olahraga renang. Insiden kekerasan yang berawal dari perselisihan perebutan fasilitas ini memunculkan kekhawatiran akan keamanan dan etika profesional di lingkungan pelatih renang.

Dengan vonis ini, kasus Jaimas Simaremare diharapkan menjadi pelajaran bagi banyak pihak, khususnya mereka yang bekerja di bidang olahraga, untuk mengedepankan etika dalam menyelesaikan perselisihan agar tidak berujung pada tindak kekerasan. (perdana/hm25)

Related Articles

Latest Articles