10 C
New York
Sunday, November 3, 2024

Residivis Narkoba di Siantar Kembali Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial S (32) warga Huta I Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pria tersebut ditangkap di Kos-kosan Debora 1, Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (30/10/24).

“Kita tangkap pria berinisial S warga Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu, Minggu (3/10/24).

Baca Juga : Dinilai Tak Becus Berantas Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Diminta Mundur

Pasaribu mengatakan, dari S personel mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 0,50 gram, 1 buah kotak rokok, serta 1 unit Hp android. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Pasaribu membenarkan jika S merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 3 tahun dan menjalani hukuman 1,5 tahun. “Pelaku residivis kasus (narkoba),” tutupnya. (abdi/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles