Toba, MISTAR.ID
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Poltak Sitorus-Anugerah Naiborhu berkali-kali dilaporkan karena dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Toba 2024.
Kali ini tidak tanggung-tanggung karena membuat resah jemaat dan pengurus gereja seperti Pendeta dan Sintua, sehingga harus menyurati Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lumbanjulu, Kabupaten Toba.
Menurut Pdt Jurito Sirait sesuai kesepakatan dari 10 gereja HKBP yang dinaunginya menerapkan aturan dari ketiga paslon yang berkompetisi tidak boleh melakukan kampanye di gereja, seperti dilakukan paslon 01 pada dua minggu lalu di HKBP Pagaran Sibisa Resort Lumbanjulu.
Baca juga:Larangan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024
“Kita tidak melarang untuk beribadah, tetapi tak boleh digunakan sebagai tempat berpolitik atau melakukan kampanye,” ujar Jurito, pada Sabtu malam (2/11/24) malam.
“Intinya janganlah gereja dijadikan panggung politik dan hal tersebut juga diatur dalam peraturan Pemilu dan Pilkada,” sambungnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba, Sahat Sibarani membenarkan surat yang disampaikan HKBP Resort Lumbanjulu yang dipimpin oleh Pdt Jurito Sirait.
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dilarang dilakukan di rumah ibadah seperti gereja.
Baca juga:Ragam Metode Kampanye Pemilu 2024
“Merujuk surat itu, Bawaslu akan mengeluarkan surat, bahwa setiap paslon tidak boleh melakukan kampanye di gereja,” tegas Sahat.
Lanjut dia, sekaitan ada tidaknya dugaan pelanggaran kampanye yang mungkin dilakukan paslon nomor urut 01 yang diduga berkampanye di gereja tak dapat mereka pastikan.
“Seharusnya buatlah laporan kepada Bawaslu Toba, sesuai dengan bukti yang ada. Kemudian bisa kita tindak lebih lanjut seperti laporan-laporan sebelumnya,” tandasnya. (nimrot/hm16)