Medan, MISTAR.ID
Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan sejumlah video parodi para guru yang menggambarkan ketakutan mereka untuk menegur siswa di kelas.
Dalam rekaman video yang viral tersebut, para guru berpura-pura tidak melihat ketika siswa melakukan pelanggaran, seperti mencontek atau berkelahi, bahkan tidur di dalam kelas, karena khawatir akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua siswa.
Pengamat pendidikan, Dr. M. Joharis Lubis, mengatakan, bahwa fenomena ini merupakan suatu kewajaran karena begitu banyak introspeksi terhadap guru-guru mengenai hukum.
“Kalau dahulu, guru boleh menegur. Boleh melakukan misalnya mencolek tangannya. Bukan menampar ya, colek kita bilang. Kalau sekarang, siswa itu merasa tidak senang, boleh dia melaporkan itu. Mungkin karena itu maka guru-guru itu apatis,” katanya kepada Mistar.id, Sabtu (2/11/24).
Baca juga:Pendisiplinan Siswa Menyesuaikan Zaman, Begini Tanggapan Guru
Lanjutnya, pemerintah melahirkan Kurikulum Merdeka yaitu adanya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), salah satunya terkait karakter.
“Ya tapi kan nggak bisa juga selesai, karena hari ini sudah ganti menteri baru. Apakah itu masih dilanjutkan atau tidak kan nggak tahu kita ya kan,” lanjutnya.
Hal ini menjadi dilema. Dia juga menyesalkan jika guru benar melakukan pembiaran kepada siswa, terlebih sampai tampil dan viral di media sosial.
Baca juga:Siswa SMPN1 STM Hilir Diduga Tewas Squat Jump, Kepsek dan Guru Terancam Sanksi
“Kurang baik kalau guru membuat seperti itu. Guru itu tidak lagi seperti apa yang diharapkan, Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani,” sebutnya.
Dosen Universitas Negeri Medan (UNIMED) ini juga menekankan, bahwa guru dapat memberikan peringatan maupun menegur siswa dengan cara-cara yang edukatif.
“Bukan perkara tidak boleh memukul. Sebenarnya guru boleh saja menegur langsung, tapi kan nggak perlu kasar. Kalau pun diadukan, kan ada namanya Undang-Undang Perlindungan Guru. Hanya saja, gurunya yang tidak mengerti itu,” jelasnya lagi.
“Bukan perkara nggak boleh memukul. Sebenarnya guru boleh saja menegur langsung. Kalau pun diadukan, kan ada namanya Undang-Undang Perlindungan Guru. Cuma, gurunya saja yang nggak ngerti itu. Dia boleh menegur, tapi kan nggak perlu kasar,” jelasnya lagi.
Baca juga:Ancam Guru Pakai Arit, Pria Ini Ditangkap Polsek Indrapura
Joharis juga menyebutkan beberapa hal seperti mendisiplinkan dan membangun karakter siswa sangat perlu dilakukan para pemangku jabatan di pendidikan.
“Dan siswa itu sekarang kan tidak ada lagi hormatnya kepada guru. Guru nggak boleh lelah. Makanya jangan jadi guru kalau nggak mau lelah,” tegasnya.
Ia juga berharap, parodi-parodi guru yang menjadi konten di medsos agar tidak terulang. Terlebih jika parodi tersebut hanya sekedar konten yang sekaligus mencari uang dan keuntungan.
“Janganlah ada yang memparodikan seperti itu. Jangan jadi guru dia, jadi selebgram saja kalau nggak. Jadi harapan kita, kepala sekolah wajib menegur itu, terutama inspektorat ya,” tutupnya. (susan/hm17)