17.1 C
New York
Saturday, November 2, 2024

Kurir 10 Kg Sabu Divonis Hakim Seumur Hidup, Jaksa Kejari Asahan Kasasi

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, pasca-putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan hukuman seumur hidup bagi dua terdakwa kasus narkotika, yakni Awaluddin Siagian alias Aweng dan Syamsul Bahri alias Syamsul.

Keduanya merupakan kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 10 bungkus kemasan teh cina yang dibawa dari Malaysia. Langkah kasasi ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan kedua terdakwa bersalah atas keterlibatan dalam jaringan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G, melalui Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto, dalam keterangannya diterima wartawan, Sabtu (2/11/24) bahwa putusan ini bermula dari sidang di PN Tanjungbalai dengan No. 145/Pid.Sus/2023/PN-Tjb pada 6 Agustus 2024.

Baca juga:Terima Ganja 135 Kg, MA Tetap Vonis Mahasiswa Asal Simalungun Penjara Seumur Hidup

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, para terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Heriyanto mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 23 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Namun, Majelis Hakim PN Tanjungbalai memutuskan vonis lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup.

“Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding yang kemudian dilanjutkan dengan kasasi,” jelas Heriyanto.

Setelah banding diajukan, PT Medan menegaskan putusan PN Tanjungbalai, tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa. “PT Medan mendukung putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 145/Pid.Sus/2024/PN Tjb tertanggal 6 Agustus 2024 bagi terdakwa Awaluddin Siagian dan Syamsul Bahri dengan vonis seumur hidup,” tambah Heriyanto.

Baca juga:Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

Menurutnya, kasasi menjadi salah satu langkah hukum yang dapat diambil oleh penuntut umum guna mengajukan pembatalan putusan pengadilan sebelumnya kepada Mahkamah Agung, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sudah menyerahkan memori kasasi ini ke PN Tanjungbalai,” lanjutnya.

Diketahui, kasus narkotika ini bermula pada awal Januari 2024, saat kedua terdakwa ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu sebanyak kurang lebih 10 kg dalam kemasan 10 bungkus plastik teh Cina.

Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika lintas negara yang dikirim dari perairan Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia pada 6 Januari 2024, kemudian dijemput kedua terdakwa pada 7 Januari 2024. (perdana/hm17)

Related Articles

Latest Articles