Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kegiatan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada 2019 yang merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini, KOK menyita uang tunai Rp2,4 miliar dari hasil penggeledahan dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara, pada 30 dan 31 Oktober kemarin.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam mendalami perkara ini, tim penyidik turut menggeledah rumah salah satu mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM di wilayah SCBD Jakarta.
Baca juga:Pasca Penggeledahan, KPK Cegah 2 Orang Terkait Kasus Taspen
Dalam penggeledaan itu, KPK menyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE). Sementara uang tunai yang disita diduga berkaitan dengan Fee Broker atas kegiatan investasi PT TASPEN dengan Manager Investasi yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, KPK telah mendalami proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
KPK mendalami materi melalui keterangan tiga orang saksi yang sudah diperiksa pada Kamis (24/10/24) yang lalu di Gedung Merah Putih KPK. Mereka memberikan kesaksian antara lain, Jacellyn Cecillia Winata, Sukawati Wijaya dan Milah Ati Nuryati selaku pihak swasta.
Baca juga:Ahli Waris Mantan Kadisdukcapil Batu Bara Terima Asuransi
“Saksi 1, 3 dan 4 hadir dan didalami terkait proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10/24).
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini.(cnn/hm17)