Medan, MISTAR.ID
Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) bukan program pembodohan.
Program yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022 di Kota Medan merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Benny Iskandar, pada Jumat (1/11/24).
“Program UHC JKMB atau yang lebih dikenal masyarakat dengan program berobat gratis menggunakan KTP ini terwujud berkat keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Faktanya, banyak warga Kota Medan yang telah merasakan manfaat dari program ini,” cecarnya.
Baca juga: Pemko Medan Evaluasi Kinerja Seluruh Pelayanan Publik di Lingkungan OPD
Dijelaskan Benny, UHC JKMB merupakan program pelayanan kesehatan gratis yang telah lama digaungkan Pemerintah Pusat. Dalam mewujudkannya, Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.
Meski begitu, lanjut Benny, UHC bisa terwujud jika Pemerintah Daerah (Pemda) mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota serius untuk menindaklanjuti program layanan kesehatan gratis yang digaungkan Pemerintah Pusat tersebut.
“Jadi ini bentuk keseriusan Pemko Medan menindaklanjuti program Pemerintah Pusat. Ini merupakan program Pemko Medan. Dapat kita pastikan UHC JKMB ini bukan program ‘pembodohan’ kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bukti nyata, kata Benny, program UHC JMKB baru terwujud di akhir tahun 2022. Padahal, Pemerintah Pusat telah sejak lama menggaungkan program UHC tersebut.
“Bukti UHC JKMB itu merupakan program Pemko Medan, tentu karena anggarannya ada di APBD Kota Medan. Bila UHC yang berlaku di Kota Medan itu adalah program Pemerintah Pusat secara penuh, tidak mungkin Pemko Medan bersama DPRD mengesahkan anggaran untuk UHC JKMB,” katanya.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi, 65 ASN Pemko Medan Ikuti Bimtek Coaching dan Mentoring
Dirincikan Benny, pada tahun 2021 Pemko Medan menyiapkan anggaran hingga Rp161,6 Miliar agar jumlah masyarakat Kota Medan yang tercover BPJS meningkatkan signifikan.
Sebab syarat agar sebuah wilayah bisa menerapkan UHC berdasarkan tingkat kepesertaan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang harus mencapai minimal 98,31 persen.
“Di tahun 2022, Pemko Medan kembali mengejar jumlah warganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menyiapkan anggaran lebih dari Rp197,2 Miliar,” ujarnya.
“Hasilnya, tingkat kepesertaan minimal warga Kota Medan di BPJS Kesehatan untuk menerapkan UHC di Kota Medan telah tercapai dan program UHC di Kota Medan pun mulai berlaku sejak 1 Desember 2022,” sambungnya.
Sementara di tahun 2023, sambung Benny, Pemko Medan menyiapkan anggaran lebih dari Rp243,1 Miliar untuk UHC. Kemudian di tahun 2024 menyiapkan anggaran lebih dari Rp213,6 Miliar.
“Semua ini agar program UHC di Kota Medan bisa terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan,” tandasnya. (rahmad/hm27)