Jakarta, MISTAR.ID
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan dukungannya terhadap usulan merevisi Undang-undang Politik untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pelaksanaan pemilu.
“Setuju, wajib direvisi. Kita perlu meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas pemilu kita, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada,” ujar Mardani, dilansir dari detik, Jumat (1/11/24).
Gagasan revisi paket UU politik ini pertama kali diutarakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, dengan pendekatan metode omnibus law. Dalam usulan tersebut, delapan UU terkait politik akan direvisi, salah satunya penyatuan UU Pemilu dengan UU Pilkada.
Menurut Mardani, penyatuan kedua UU tersebut adalah langkah tepat untuk menyelaraskan aturan mengenai tata kelola pemilu nasional.
Baca juga: Demo UU Pilkada, Ini Paparan Pengaruh Politik Bagi Pasar Saham
“Biar satu rezim dan biar simpel dan murah,” katanya.
Ia berharap agar aturan baru dapat membuat sistem pemilu lebih efisien dan mengurangi biaya besar. Doli menekankan pentingnya pendekatan omnibus law agar seluruh UU terkait politik bisa diintegrasikan dalam satu paket, menghindari pembahasan yang terpisah.
Doli menguraikan delapan UU yang diusulkan untuk direvisi melalui omnibus law. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang akan disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MD3 (MPR/DPR/DPRD/DPD) yang akan dipisahkan per lembaga tanpa DPRD. Selain itu, ada UU Pemerintahan Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (detik/hm20)