14.6 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Kadinkes Sumut Akan Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58), berencana mengajukan upaya hukum kasasi pasca vonis 10 tahun penjara tetap dijatuhkan kepada dirinya dalam putusan banding.

Rencana kasasi tersebut disampaikan Alwi melalui salah satu tim penasihat hukumnya (PH), Ragil Muhammad Siregar, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

“Rencana mengajukan kasasi. Tetap keberatanlah dengan putusan yang dikuatkan,” sebutnya, Kamis (31/10/24).

Baca juga:Putusan Banding, Mantan Kadinkes Sumut Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Ragil mengatakan, permohonan kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) setelah pihaknya menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Nah belum (terima salinan putusan banding) ini, belum dapat saya. Belum terima putusan,” ujarnya.

Diketahui, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis Alwi 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Baca juga:Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Mantan Kadinkes Tapteng

Hakim Tinggi juga menguatkan hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar terhadap Alwi. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Alwi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis Hakim PT Medan menyatakan perbuatan Alwi telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles