15.7 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Sebelum Membunuh Mutia Pratiwi, Joe Dilaporkan Orang Tuanya ke Polisi

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, Joe Frisco Johan, tersangka pembunuh Mutia Pratiwi alias Shela (26) pernah dilaporkan atas beberapa kasus, salah satunya kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap orang tuanya sendiri pada bulan Juli 2023 lalu. Namun saat ditindaklanjuti polisi, orang tuanya memilih untuk mencabut laporannya.

“Dia dilaporkan atas kasus pengancaman terhadap orang tuanya sendiri menggunakan airsoftgun. LP-nya di Polres Simalungun. Status LP sudah dicabut,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Kamis (31/10/24).

Selain itu, pada Juni 2023, Joe Frisco Johan juga pernah dilaporkan oleh asisten rumah tangganya atas kasus penganiyaan. Di mana tersangka tersulut emosi karena pekerjaan dari korban dinilai tidak rapi. Kala itu, korban sempat meminta maaf kepada pelaku. Tetapi pelaku tetap menganiaya korban.

Baca juga:Mutia Pratiwi Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Diduga Kelainan Seks dan 5 Kali Dilaporkan

“Pelaku menampar pelapor, menendang dada, menembak lengan kiri menggunakan airsoftgun. Untuk nama korban Bintang Raja Dum Alfarizi,” ujar Kompol Bayu.

Perkara lain juga membuat korban harus berususan dengan polisi. Korbannya Bintang Raja Dum Alfarizi melaporkan Joe Frisco ke Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dan saat ini dalam tahapan penyelidikan polisi.

Pada Agustus 2023 lalu, tersangka Joe Frisco Johan juga kembali dilaporkan oleh orang tuanya atas kasus pengerusakan kaca mobil. Namun tidak berselang lama lagi-lagi laporan dicabut oleh pelapor.

Baca juga:Buang Mayat Mutia Pratiwi ke Karo, Dua Tersangka Diupah Rp105 Juta

Untuk diketahui Joe Frisco Johan, warga Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, merupakan tersangka atas kasus pembangunan Mutia Pratiwi alias Shela (26) yang sebelumnya mayatnya ditemukan terbungkus di dalam koper di Kabupaten Karo.

Dari keterangan polisi, sebelum dihabisi oleh pelaku, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun karena fantasi seks daripada pelaku hingga menganiaya korban.

Sesuai keterangan polisi, korban dianiaya menggunakan tangan, gang-gang sapu dan benda tumpul lainnya. Pelaku juga sempat membentur kan kepala korban hingga mengalami luka yang cukup serius.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka. Joe Frisco Johan yang merupakan tersangka utama, sementara tersangka lainnya yang memiliki peran untuk membuang mayat korban dan orang yang berperan menutupi kejahatan daripada pelaku. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles