17.6 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Tapteng Dorong OPD Berinovasi di Penerimaan Pajak

Tapteng, MISTAR.ID

Organisasi perangkat daerah (OPD) di Tapanuli Tengah (Tapteng) didorong untuk berinovasi di bidang penerimaan pajak dan retribusi daerah. Hal itu dilakukan untuk peningkatan pendapatan daerah yang hasil akhirnya adalah dapat berupa peningkatan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.

“Harapan kita Pemkab Tapteng dapat bahu-membahu, khususnya OPD dapat berinovasi di bidang penerimaan pajak dan retribusi daerah selaku SKPD pengampu pajak dan retribusi guna untuk peningkatan pendapatan daerah, yang hasil akhirnya adalah dapat berupa peningkatan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng, Basyri Nasution, Kamis (31/10/24).

Pemkab Tapteng sendiri baru saja menggelar rapat Refresment Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Usai mengikuti rapat yang digelar secara daring itu, Basyri mengatakan tujuan kegiatan ini secara umum adalah untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong perluasan ETPD.

Selain itu sebagai pendampingan kepada Pemda dan bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam persiapan pelaksanaan pelaporan data ETPD Semester II Tahun 2024.

“Dalam rapat refresment ETPD ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mengisi pelaporan ondeks ETPD yang dimulai pada tanggal 1 hingga 30 November 2024 dan fata yang disajikan merupakan data periode Januari hingga 31 Oktober 2024,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Tapteng Terima Hibah Dua Menara Sirine Tsunami dari BMKG

Basyri juga menyampaikan bahwa Pemkab Tapteng telah menyediakan layanan pembayaran 11 mata pajak daerah secara elektronik, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak PBB dan BPHTB.

“Sedangkan untuk retribusi tahun 2024 ini akan kita dorong untuk percepatan pembayaran secara non tunai, dan ini telah dan sedang berjalan,” ucapnya.

Disamping Pajak dan Retribusi, Basyri mengatakan saat ini telah terbit Keputusan Bupati Nomor 1433/BPKPAD/2024 tentang Penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 4 SKPD Tapteng tahun anggaran 2024 yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendorong pembayaran secara non tunai atas belanja daerah.

“Dalam surat itu, Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dalam arahannya memerintahkan kepada dinas pengampu pajak dan retribusi, serta semua SKPD pengguna anggaran agar di tahun 2024 ini semua penerimaan pajak, retribusi dapat dilakukan secara non tunai,” jelasnya.

Selain itu, sambung Basyri, termasuk belanja daerah dapat dilaksanakan secara non tunai guna mewujudkan pengelolaan APBD secara transparan dan akuntabilitas, dan bisa sejajar dengan kabupaten/kota di Provinsi Sumut yang telah melaksanakannya dalam skala yang lebih luas. (feliks/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles