Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan jenazah Ade Nurul Fadilah, siswi calon pramugari yang meninggal di Medan akan di ekshumasi (pembongkaran jenazah).
“Terkait ekshumasi ini akan berkoordinasi dengan pihak keluarga, apakah pihak keluarga juga mendukung proses itu,” ujar Kombes Hadi, Kamis (31/10/24).
Kalau pihak keluarga setuju, kegiatan ekshumasi akan digelar dalam waktu dekat.
Lanjut Kombes Hadi, saat ini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan ekshumasi.
Baca juga: Calon Pramugari Tewas di Tempat Belajar, Keluarga Temukan Luka
“Jadi kita tunggu proses yang berjalan, karena ekshumasi juga untuk kepentingan penyidik,” ujar Hadi mengakhiri.
Terpisah, Kuasa Hukum dari keluarga korban Thomy Faisal Sitorus Pane, mengatakan pihaknya bersedia jika pihak kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Menurut Thomy, kegiatan otopsi dengan ekshumasi sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa penyebab meninggalnya korban. Dimana kata dia, dua jam sebelum kejadian korban sempat mengirim video ke pacarnya yang menandakan jika korban dalam kondisi sehat.
“Video-video dia lagi happy-happy, nyanyi. Lalu dia bilang ke pacarnya i love you- i love you, dan kondisinya masih sehat,” ujar Thomy Faisal Rabu (30/10/24) di Polda Sumut.
Thomy mengatakan, keluarga korban juga sangat kaget atas kematian korban. Dimana hanya selang beberapa jam, pihak asrama tempat ia belajar mengabarkan jika korban telah meninggal dunia.
Baca juga: Calon Pramugari Tewas di Medan Dikenal Sosok Ramah dan Tidak Memiliki Riwayat Sakit Parah
“Jadi, kita perlu tahu meninggal karena apa, kita minta diajukan ekshumasi, kita minta autopsi untuk kejelasan kematian kenapa,” ujar Thomy mengakhiri.
Sekadar informasi, ekshumasi adalah proses penggalian kubur untuk mengeluarkan jenazah yang telah dikubur. Pada jenazah calon pramugari di Medan ini, jenazah korban sudah dikuburkan sejak 2 Oktober 2024 oleh Tim Laboratorium Forensik.
Ekshumasi ini hanya bisa dilakukan oleh dokter ahli forensik yang sudah yang sudah profesional. Para dokter ini juga berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian.
Kegiatan ekshumasi juga dilakukan di dekat kuburan korban, sementara untuk hasil akan membutuhkan waktu 2-3 minggu lamanya. (matius/hm25)