19.2 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Jelang Pilkada, Polda Sumut Tegaskan Netralitas 

Medan, MISTAR.ID

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik itu ditingkatkan Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Sumatera Utara, akan berlangsung. Jika dihitung dari sekarang, waktu pemilihan tinggal hitungan hari atau kurang dari 1 bulan lamanya.

Pemilihan serentak akan berlangsung pada tanggal 27 November tahun ini, atau 28 hari kedepan. Sementara itu dari sisi lain, banyak pihak yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-Polri untuk tetap bersikap netral.

Menanggapi hal itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan komitmen pihaknya. Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran untuk terus bersikap netral pada Pilkada mendatang.

Kata Hadi, setiap kontestasi politik baik itu Pemilihan Umum (Pemilu) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polda Sumut dan jajaran terus berkomitmen untuk netral.

Baca juga: Pastikan Pilkada Simalungun Aman, Kapolda Sumut Turun ke Pematang Raya

“Tentu dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme. Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024,” tegas Kombes Hadi Wahyudi Kamis (31/10/24).

Diterangkan dia, netralitas polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi.

“Ayat (1) Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis Ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” beber Hadi.

Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Baca juga: Bawaslu Simalungun Manfaatkan Aplikasi Siwaslih Sebagai Alat Pengawasan Pilkada

Disana ditegaskan anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi.

“Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik,” sambung Hadi.

Selain itu, ada Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 lalu dan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

Mantan Kapolres Nufron Biak Papua itu menegaskan, tugas Polri memberikan pengamanan dan memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles