Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan, ke-11 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan sejak 1 hingga 30 Oktober 2024.
“Kita melakukan penyisiran dari sejumlah tempat atau lokasi yang selama ini dianggap rawan dan sering terjadi praktik-praktik penyalahgunaan narkoba,” ujar Arfin dalam keterangannya yang diterima, Kamis (31/10/24).
Arfin mengatakan, 11 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap memiliki peranan masing-masing, sebagai pengguna dan juga jaringan.
Baca juga: Polres Labusel Salurkan Bansos kepada Warga yang Sakit dan Kurang Mampu
Dalam pengungkapan itu, Arfin menyebut pihaknya turut menyita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang tunai Rp 2.890.000.
“Kami akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya,” ucap mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara tersebut.
Arfin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya.
Baca juga: Perma Labusel Aksi Terkait Dugaan Pungli Kadisdik Sumut
“Para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Adapun identitas para tersangka masing-masing L alias A (46), warga Torgamba Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, dan J alias A (34/wanita) warga Torgamba.
Kemudian MABH alias A (28) warga Sungai Kanan, DP alias S (23) warga Kota Pinang, AP (28) warga Silangkitang, serta N alias PB (58) warga Torgamba.
Selanjutnya SC alias C (25) warga Torgamba, FBCS alias F (42) warga Torgamba, RFS alias F (19) warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31) warga Kampung Rakyat, Labusel. (ial/hm25)