Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar melayangkan surat imbauan netralitas kepada pejabat BUMN dan BUMD di wilayah kerjanya.
Surat imbauan netralitas tersebut berisi 5 poin penting yang antara lainnya, pertama terkait larangan terlibat dalam kegiatan kampanye, dan kedua terkait larangan penggunaan fasilitas BUMN/BUMD.
Poin ketiga adalah menjaga netralitas pejabat BUMN/BUMD, keempat terkait sanksi bagi pasangan calon yang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, dan kelima terkait dengan pengawasan dan penindakan pelanggaran di setiap kampanye.
Baca juga:Bawaslu Siantar Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar, Frenki D Sinaga yang merupakan Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), membenarkan adanya imbauan tersebut, Rabu (30/10/24).
“Iya benar, surat imbauan itu sudah kita layangkan ke seluruh BUMN dan BUMD yang ada di wilayah kerja kita. Imbauan itu juga disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media sosial dan lainnya,” tuturnya.
Frengki juga menyampaikan, bahwa sanksi bagi pasangan calon yang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (ferry/hm17)