15.9 C
New York
Wednesday, October 30, 2024

Arjuna, Residivis Kasus Narkoba Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Arjuna Faddli Sinaga (32), seorang residivis kasus narkoba kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini, warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, itu didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi kasus tersebut hingga Arjuna ditangkap. Mulanya, pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No. 37, Kecamatan Medan Petisah.

“Berawal dari informasi masyarakat ada seorang lelaki yang menyimpan sabu di apartemen tersebut. Atas informasi itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan,” kata JPU Septian Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10/24) sore.

Baca juga:MA Tolak Kasasi, Kurir Sabu dari Tanjung Balai Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Kemudian, lanjut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, tidak menunggu waktu yang lama bagi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap Arjuna.

“Terdakwa berhasil ditangkap di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Saat itu, terdakwa sedang membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg,” ungkap Septian.

Setelah ditangkap, dikatakan jaksa, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.

“Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap kamar terdakwa di lantai 15 Kamar No. 19 Apartemen De’Prima dan didapati 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg,” tambah Septian.

Baca juga:Hakim Tinggi Pangkas Hukuman Dua Kurir Sabu asal Tanjung Balai

Menurut pengakuan Arjuna, sambung Septian, barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.

“Kemudian terdakwa beserta barang bukti (barbuk) 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Arjuna didakwa dengan dakwaan pertama melakukan tindak pidana narkoba dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Septian.

Baca juga:MA ‘Sunat ‘Hukuman 2 Kurir Sabu 191 Gram Jadi 10 Tahun Penjara

Setelah membacakan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah para saksi diperiksa, hakim langsung melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terhadap diri terdakwa. Di situlah terungkap bahwa Arjuna sebelumnya sudah pernah dihukum (residivis) dalam kasus yang sama.

“Sudah pernah dihukum perkara sabu 2 kali, Yang Mulia. Sebelumnya (yang terakhir kali) dipenjara 8 tahun,” ungkap Arjuna menjawab pertanyaan hakim mengenai apakah sebelumnya sudah pernah dihukum atau belum.

Usai memeriksa Arjuna, kemudian hakim pun menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada 2 pekan ke depan tepatnya Rabu (13/11/24) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles