Labusel, MISTAR.ID
Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan razia pajak kendaraan bermotor pada Rabu (30/10/24).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan menyadarkan pemilik kendaraan akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Razia di Jalinsum Asam Jawa digelar tidak jauh dari Kampus ULB. Setiap kendaraan yang melintas, baik dari arah Medan maupun Pekanbaru diberhentikan personel Sat Lantas Polres Labusel, lalu sopir diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Baca juga : Personel Gabungan Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Sibolga
Kendaraan menunggak pajak diarahkan ke loket Samsat Keliling yang telah disiapkan di lokasi untuk langsung membayar tunggakan pajak kendaraannya. Sedangkan yang belum dapat membayar diberikan teguran keras serta tenggang waktu untuk melunasinya.
Kepala UPT Dispenda Kantor Samsat Kota Pinang, Budi Ilyas kepada wartawan mengatakan razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/397/V/ YAN.1.1./2024 bertanggal 11 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Razia Terpadu/Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, dalam operasi ini para pengendara yang ditilang akan diproses dan mendapat teguran keras dari pihak UPT Samsat serta diberi waktu tertentu untuk melakukan pengurusan pajak kendaraannya.
“Kenderaan yang dinyatakan pajaknya menunggak akan kita beri teguran keras dan diberi waktu untuk melakukan pembayaran pajak,” ujar Budi Ilyas.