Medan, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polda Sumut untuk transparan dalam mengungkap kasus kematian Mutia Pratiwi alias Shella. Termasuk soal keterlibatan dua oknum polisi, menurutnya tak cukup hanya dijatuhi sanksi kode etik.
Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, menyebut keterlibatan oknum polisi dalam menutupi kasus pembunuhan wanita berusia 25 tahun itu, merupakan bentuk impunitas dan pembiaran yang dapat dianggap turut serta melakukan pembunuhan.
Apalagi, kata Ady, dalam dugaan keterlibatan itu ada upaya ikut serta membuang mayat yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut untuk menutup kematian korban.
Baca juga:Polisi Bantah Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi
“Tentu sejatinya polisi sebagai aparat penegak hukum (APH) harusnya hadir untuk mengungkap suatu kejanggalan, pelanggaran atau suatu dugaan tindak pidana,” sebutnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (30/10/24).
Namun, lanjut Ady, sangat miris rasanya apabila ada 2 oknum polisi yang mengetahui suatu tindak pidana pembunuhan, akan tetapi tidak melakukan upaya apapun untuk mengungkap kasus tersebut.
“Hal tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap proses hukum. Catatan pembiaran ini lagi-lagi menambah pekerjaan rumah institusi Polri dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM),” ketusnya.
Baca juga:Buang Mayat Mutia Pratiwi ke Karo, Dua Tersangka Diupah Rp105 Juta
KontraS Sumut juga mendesak Polda Sumut untuk memproses hukum secara pidana terhadap oknum polisi yang diduga turut terlibat dalam membunuh Pratiwi tersebut.
“Terhadap 2 oknum polisi yang terlibat, tentu tak cukup hanya diberikan sanksi etik atas pembiaran dan penghalang-halangan yang dilakukannya terhadap kasus ini. Kedua oknum tersebut harus mendapatkan sanksi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” desak Ady.
Apabila hal tersebut tak dilakukan oleh Polda Sumut, dikatakan Ady, maka institusi Polri harus dievaluasi dan di reformasi untuk meningkatkan kualitas para anggotanya.
“Kesiapan dan kesigapan aparat diharapkan menjadi ruang aman untuk setiap korban. Namun malah sebaliknya, institusi Polri butuh direformasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap aparatnya dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM,” tandasnya.
Baca juga:Soal Mayat Mutia Pratiwi yang Dibuang ke Karo, 2 Polisi dan 3 Warga Ditangkap
Berita sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap aktor intelektual pembunuhan perempuan berinisial Mutia Pratiwi alias Shella yang terjadi di Siantar.
Pelaku utama yakni teman dekat korban, Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Siantar. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang disuruh membuang jasad korban ke kawasan Tanah Karo. Keduanya yakni Sahrul (51) warga Simalungun dan Eswady (56) warga Batubara.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan dua oknum polisi. Kedua oknum itu bernama Jefry Hendrik Siregar yang merupakan anggota Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.
“Kedua oknum ini kita kenakan pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan,” ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, saat melakukan konferensi pers, Senin (28/10/24) malam. (deddy/hm17)