Medan, MISTAR.ID
Banyak pihak menilai pasal 351 KUHP juncto pasal 55 tidak pantas diberikan terhadap Joe Frisco Johan, warga Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, yang otak pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela (26), yang ditemukan tewas terbungkus di Karo, tidak sesuai dengan perbuatannya.
Seharusnya, pasal 338 juncto pasal 340 terkait pembunuhan dengan ancaman 15-20 tahun penjara, harus diberikan kepada Joe Frisco Johan, yang telah menganiaya dan menghabisi nyawa korban.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut terkait penerapan pasal yang dilakukan oleh pihaknya hasil dari penyidikan polisi. Kata Hadi, proses hukum yang akan terus dijalani pelaku akan berproses.
Baca juga: Mutia Pratiwi Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Diduga Kelainan Seks dan 5 Kali Dilaporkan
Kombes Hadi mengatakan, pasal 338 hingga pasal 340 tidak menutup kemungkinan akan dijeratkan terhadap pelaku bila terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Tentu terkait itu (Pasal yang dikenakan) akan berproses penyidikannya. Tentu bila ada dugaan perencanaan akan diterapkan pasar 340,” ujar Kombes Hadi Rabu (30/10/24) di Polda Sumut.
Artinya pasal 351 juncto pasal 55 yang diterapkan terhadap tersangka saat ini belum berhenti dan ini masih tahap awal. Dimana, seiring dengan proses penyidikan kasus ataupun pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum berpotensi akan bisa berubah.
“Artinya pasal itu tidak berhenti tahap awal, pasal itu bakal berubah sebagai penyidikan lebih lanjut yang dilakukan polisi,” timpal Hadi.
Ditegaskan dia, nantinya pada saat akhir proses penyidikan, tentu ada kontruksi hukum yang lebih jelas akan disampaikan. (matius/hm25)