Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, memiliki harta kekayaan senilai Rp101,4 miliar.
Nilai Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini dilaporkannya ke KPK pada 30 April 2020, saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam laporannya, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (30/10/24), Tom Lembong mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp180,9 juta, surat berharga sebesar Rp94,5 miliar, kas dan setara kas Rp2,1 miliar, dan harta lainnya Rp4,7 miliar.
baca juga: Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula
Ia juga memiliki utang sejumlah Rp86,8 juta, menjadikan total kekayaannya mencapai Rp101,4 miliar.
Sebelumnya, pada 30 September 2015, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong melaporkan kekayaannya senilai Rp940,8 juta dan US$10.019.188.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10/24). (cnn/hm20)