Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menanggapi hal tersebut, mantan Mendag pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) itu menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan perkaranya.
“Semua saya serahkan pada Tuhan Yang Maha Esa (TYME),” paparnya singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/24) malam.
Baca juga:Kejagung Ungkap Kronologi Penangkapan Mantan Pejabat MA
Pengamatan di lapangan, Thomas meninggalkan Kantor Kejagung sekira pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Thomas lalu memakai rompi tersangka berwarna merah muda dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS akan ditahan terpisah.
“Tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” paparnya.
Baca juga:Mantan Pejabat MA Diperiksa Kejagung Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Di kasus ini, Thomas disebut memperbolehkan impor gula murni di tahun 2015. Sementara kala itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. Bukan cuma itu, Thomas juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
Kebijakan pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perihal status stok gula dalam negeri. (kcm/hm16)