Simalungun, MISTAR.ID
Akademisi Universitas Simalungun (USI), Muldri Pasaribu, menyuarakan keprihatinan atas sulitnya akses pupuk subsidi yang dialami petani di Simalungun. Menurutnya, ketidakadilan dalam distribusi pupuk ini harus direspons tegas oleh aparat hukum, terutama jika ada indikasi pemufakatan jahat atau penyalahgunaan.
Hal ini disampaikannya pada Selasa (29/10/2024) dalam menanggapi keluhan para petani yang semakin sulit memperoleh pupuk subsidi. “Ketika pihak yang tidak berhak justru mendapat jatah pupuk, ini jelas bertentangan dengan rasa keadilan. Jika ada bukti ketidakadilan, hukum harus bergerak,” ujarnya.
Muldri, yang juga alumni Universitas Padjajaran, menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk kepentingan masyarakat, termasuk melindungi hak petani.
Baca juga:Akses Pupuk Subsidi Sulit, Dinas Pertanian Simalungun Janji Evaluasi
Dia juga menyoroti kemungkinan kesalahan administrasi yang menyebabkan distribusi pupuk tidak tepat sasaran. “Seringkali, data lama tidak diperbarui karena pihak pemerintah malas melakukan pendataan ulang, sehingga distribusi menjadi tidak sesuai,” jelas dosen Hukum di Pascasarjana USI ini.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada kesalahan administrasi, harus ada penegakan hukum yang serius agar petani tidak dirugikan.
Beberapa aturan hukum yang relevan untuk menindak pelanggaran terkait pupuk subsidi antara lain UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 75 UU ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan bantuan pemerintah, termasuk subsidi pupuk. Selain itu, KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan juga dapat diterapkan jika pupuk subsidi digunakan untuk tujuan yang berbeda dari peruntukannya.
Baca juga:Petani Keluhkan Pembagian Pupuk Subsidi di Simalungun
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Pertanian juga mengatur tata cara distribusi dan penggunaan pupuk subsidi. Jika ada distributor atau pengecer yang melanggar aturan tersebut, izin usahanya dapat dicabut.
Sulitnya akses pupuk subsidi ini menjadi keluhan utama para petani di Simalungun. Sebelumnya diberitakan, beberapa warga yang terdaftar dalam kelompok tani mengaku tidak mendapatkan alokasi pupuk meskipun telah mengikuti prosedur yang berlaku. Kondisi ini semakin memperparah tantangan yang dihadapi para petani yang sangat mengandalkan pupuk subsidi untuk meningkatkan hasil panen.
Dengan situasi ini, Muldri berharap hukum dapat bergerak sesuai fungsinya, menjamin keadilan, dan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai aturan demi kesejahteraan petani Simalungun.(indra/hm17)