Jakarta, MISTAR.ID
Tanah hasil sitaan dari kasus korupsi diusulkan dipakai menjadi lahan untuk lokasi pembangunan perumahan rakyat.
Karena harga perumahan yang dibangun di atas tanah sitaan itu dinilai akan dapat dijangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Seperti disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait pada rapat kerja Komisi V DPR RI, pada Selasa (29/10/24).
“Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada 1.000 (seribu) hektar (tanah sitaan),” tutur pria yang akrab disapa Ara tersebut.
Baca juga: Kejari TBA Setor Rp691 Juta Uang Negara Hasil Korupsi
“Jaksa Agung (ST Burhanuddin,red) siap menyerahkan dan saya sudah dengan Menteri Keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat,” imbuhnya.
Menurut penilaian Ara, tanah sitaan dari hasil korupsi seharusnya dikembalikan kepada rakyat. Karena memang, hal itu merupakan upaya untuk membantu rakyat memiliki rumah.
“Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji itu nggak susah Ketua, kalau Ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah, mereka punya gaji,” cecarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi UIN SU, Mantan Pemain Timnas U-20 Masuk Tahap II Awal November
“ASN (Aparatur Sipil Negara) yang nggak pernah punya rumah, tentara yang nggak punya rumah banyak sekali, guru-guru yang nggak punya rumah, punya harapan,” ujarnya lebih lanjut.
Saat itu, Ara meminta izin agar dapat bertemu dalam rapat kerja di DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hal itu penting agar setengah permasalahan mengenai tanah selesai.
“Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini boleh nggak kita ambil negara dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah. Jadi kita langsung berjalan, Ketua,” katanya. (dtc/hm2