Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 366,63 kilogram dalam kurun waktu sebulan lebih. Ratusan kilogram sabu itu disita hasil pengungkapan puluhan kasus.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, pengukapan itu dilakukan pihaknya dalam tempo 46 hari saja. Pengukapan ini terhitung dari tanggal 13 September 2024 sampai 28 Oktober 2024.
“Ini merupakan arahan dari pimpinan pusat, agar kita tetap melakukan pemberantasan narkoba,” ujar Whisnu, Selasa (29/10/24).
Pengungkapan ini, lanjut Whisnu, salah satu bukti jika pihaknya benar-benar melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara. “Kita terus maju, tidak ada mundurnya,” tegasnya.
Baca Juga : Dua Wanita Ini Ditangkap Polda Sumut Atas Kepemilikan 1,56 Kliogram Kokain
Selain 396,62 sabu, petugas juga menyita 29,03 kilogram narkotika jenis ganja. Kemudian 62.929 butir ekstasi dan 1,56 kilogram narkotika jenis kokain.
Whisnu mengatakan, pihaknya juga mengamankan 838 orang tersangk dalam kasus itu, diantaranya 152 orang pengguna, sementara 686 lainnya masuk kategori jaringan.
“Kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan ini juga tidak main-main saya sampaikan terus akan kita melakukan tindakan tegas. Agar tidak terjadi lagi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.
Whisnu menegaskan jika masalah narkotika di wilayah Sumatera akan menjadi atensi pihaknya. Dia juga memastikan Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba. (matius/hm24)