Tebing Tinggi, MISTAR.ID
MFD (46), warga Jalan Badak, Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi, terkait penahanan anaknya berinisial MF (23) atas dugaan pelecehan seksual terhadap tunangannya berinisial RNS (25). Gugatan dilakukan MFD ini didorong karena ketidakpuasan keluarga terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menggelar sidang perdana, Senin (28/10/24). Sidang dihadiri oleh pihak termohon dari Polres Tebing Tinggi diwakili Kasikum Kuasa Ginting SH, beserta jajaran, serta pihak pemohon yang diwakili oleh tim YLBH Medan Delapan Delapan.
Dalam persidangan, keluarga MF menegaskan niat mereka untuk menempuh jalur hukum dan menghormati segala keputusan pengadilan. “Kami percaya bahwa kebenaran adalah kepercayaan adab tertinggi. Kami berharap hasil terbaik dari upaya kami, sambil menyerahkan segala keputusan kepada Allah SWT,” ujar pihak keluarga.
Baca Juga : Penangkapan Dianggap Tidak Sesuai Prosedur, LBH Pematangsiantar Ajukan Pra Peradilan
M Rizky Ramadhan kuasa hukum MF dari YLBH Medan Delapan Delapan menjelaskan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi.
“Kami melihat adanya prosedur yang diabaikan yang berindikasi adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini. Maknanya kalau polisi sudah menyatakan berkas itu lengkap, kenapa tidak diterima oleh jaksa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/24).
Untuk diketahui, pertunangan MF dan RNS dilangsungkan pada 17 Februari 2024 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, yang dihadiri oleh kedua keluarga serta tokoh agama dan ustadz Abdul Rahim.
Namun, hubungan ini berakhir ketika MF mengetahui dugaan perselingkuhan RN dan kemudian terjadi pembatalan pernikahan oleh pihak keluarga MF. Diduga situasi ini memicu laporan dari RNS, yang menuduh MF melakukan pelecehan seksual, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/389/VIII/2024. Dalam laporan tersebut, RNS menuduh MF melanggar UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Penangkapan Andrew Situmorang Digelar Kamis Mendatang
Akibatnya, MF ditahan di Polres Tebing Tinggi sejak 21 September 2024. Keluarga MF merasa keberatan dan menuding bahwa tuntutan hukum dari pihak RNS disertai dengan permintaan uang damai sebesar Rp120 juta dan biaya pencabutan perkara Rp10 juta untuk membebaskan MF.
Tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, keluarga MF meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan.
Ketua YLBH, M Rizky Ramadhan SH, bersama tim pengacara yang terdiri dari M Ardiansyah Hasibuan, mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN TBT pada 15 Oktober 2024. (damanik/hm24)