Simalungun, MISTAR.ID
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Simalungun Surya Indra mengatakan, ada sanksi pidana yang dikenakan jika kepala desa (Pangulu) melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Sanksi kepada yang terbukti melakukan pelanggaran adalah pidana penjara 1 bulan paling singkat, dan paling lama 6 bulan. Di luar itu ada juga sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” ujar Surya Indra, Rabu (29/10/24).
Surya Indra menyampaikan, sanksi ini bisa diberikan jika ada bukti cukup terkait pelanggaran pidana. Tidak menutup kemungkinan sanksi yang lebih besar akan diberikan, seperti pencopotan jabatan.
“Kalau sudah seperti ini, apakah jabatan kepala desanya bisa dicopot atau tidak, tentu dari Kemendagri yang akan menentukannya,” ucapnya lagi.
Baca juga: Plt Bupati Simalungun: ASN Sengaja Ikut Kampanye Bakal Terima Konsekuensi
Sebab itu, Bawaslu Simalungun mengimbau kembali agar kepala desa atau lurah dan perangkat desa bisa tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ucap Surya.
Adapun perkara yang terakhir menjadi sorotan Bawaslu Simalungun terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait hal ini, Bawaslu pun sudah meneruskan persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Maka dari itu, kita memerlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Kita memiliki keterbatasan, sehingga memerlukan partisipasi dalam hal pelaporan,” ucapnya. (hamzah/hm20)