Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan penjemput (kurir) narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg dari Kota Tanjung Balai dan dibawa Kota Medan, Thomson Jumadi Aruan (26).
Penolakan itu berujung pada penguatan vonis 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap warga Gang Bawal Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu.
Thomson tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer oleh Hakim MA, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Thomson Jumadi Aruan tersebut,” sebut Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 2844K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar, Selasa (29/10/24).
Baca juga: Vonis Dikuatkan, Kurir Sabu dari Tanjung Balai Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Diketahui, sebelumnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu, Thomson tengah berada di Jalan Juanda Medan dan seseorang yang bernama Aritonang menghubungi Thomson untuk menjemput 5 kg sabu di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan untuk diserahkan ke orang yang ditentukan oleh Aritonang.
Dalam komunikasinya, Aritonang menjanjikan upah penjemputan sabu tersebut sebesar Rp10 juta. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Thomson pun berangkat dengan ke Kota Tanjung Balai menaiki angkutan umum dan turun di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Kemudian, Thomson melanjutkan perjalanan dengan menaiki angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai. Tak lama berselang, Thomson pun tiba di Simpang Pancakarsa, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Pengendali 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat Dituntut Mati
Setibanya di lokasi, Thomson pun menunggu orang yang hendak menyerahkan barang haram tersebut dan sekira pukul 20.30 WIB, orang yang hendak menyerahkan sabu menghubungi Thomson.