11.4 C
New York
Monday, October 28, 2024

Sepekan, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.908 Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dua kasus narkoba kurun waktu sepekan. Satu dari keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya kabur saat dilakukan pengembangan.

Keduanya yakni ALW (28) warga Jalan Jemadi, Medan Timur dan MN (38) warga Desa Tangkahan Durian, Langkat. Dari kedua pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 kg sabu, 106 bungkus happy water, 1980 butir pil ekstasi, 54 butir alprazolam, 55 butir happy five dan 11 botol Ketamine.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap ALW di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Senin (21/10/24).

Baca juga:Anak Buah Diduga Terlibat Pembunuhan, Polres Jajaran Polda Sumut Mengelak

“Kita mendapat informasi bahwa adanya seorang pria yang membawa narkoba. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan ALW. Kita juga mengamankan 1980 butir pil ekstasi, 106 bungkus happy water berbagai merk, 11 botol ketamine cair, 0,85 gram sabu, 54 butir alprazolam dan 55 butir happy five,” ungkapnya, Senin (28/10/24).

Sementara orang lagi, MN diamankan, Sabtu (26/10/24) di Jalan Lintas Sumatera – Aceh, Desa Tangkahan Durian. Dari sepeda motor Pcx yang dikendarainya, petugas mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu. Pria tersebut merupakan tukang pikul yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke Medan.

Baca juga:Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut Diduga Ikut Terima Suap

“MN ini kita amankan dari pengembangan yang sebelumnya kita amankan 2 kg sabu dan sudah kita rilis. Saat kita lakukan pengembangan MN ini juga berupaya kabur. Makasih kita lakukan tindakan tegas,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka menjalankan aksinya berbeda-beda. Tersangka MN mengaku sebagai kurir. Ia diperintahkan seorang berinisial GN (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah.

“MN ini kurir. Setiap bekerja diupah Rp 55 juta sekali antar. Sebelumnya juga pernah mengantar dari Aceh ke Medan di bulan September,” jelasnya lagi.

Baca juga:Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Sergai Diperoleh dari Lapas Tanjung Gusta

Sementara tersangka ALW merupakan pengedar narkotika. Ia mengaku menjalankan bisnis haramnya baru pertama kali. Pria berkulit putih itu mengatakan membeli berbagai jenis narkotika itu dari Tanjung balai dan akan di edarkan di Medan.

“ALW ini baru sekali ini beli narkoba. Dia diarahkan oleh PT (DPO) untuk membeli di Tanjung Balai dan mengedarkannya di Medan,” lanjut mantan Kapolsek Pancur Batu itu.

Keduanya pun dijerat petugas dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles