8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

Meski Dinyatakan Pailit, 50 Ribu Karyawan Sritex Bekerja Normal

Semarang, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit pada Senin (21/10/24) yang lalu. Meski begitu, 50 ribu karyawan masih bekerja normal seperti biasa.

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menyebutkan, karyawan, pegawai hingga jajaran direksi dan komisaris Sritex Group masih memiliki semangat jiwa yang kuat.

“Jadi kita harus mempunyai spirit, terutama spirit yang harus kita terus kuatkan,” katanya usai melakukan audiensi bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin (28/10/24).

Baca juga:Usai Dinyatakan Pailit, Kurator Lakukan Pemberesan Harta Koperasi CU Satolop

Ia mengaku menteri telah memberikan agar terus melanjutkan operasional perusahaan raksasa tekstil itu secara baik. Kemudian, pihak perusahaan tengah meracik strategi besar untuk menjaga kestabilan perusahaan.

“Memang ya kita beroperasional betul, baik gitu di tempat kami,” tutur dia.

Sebelumnya Hakim Ketua Moch Ansor Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit.

Baca juga:Dinyatakan Pailit, Termohon PKPU Ancam Lapor Hakim PN Medan Ke KY

Berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex disebut telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles