8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

Lagi, BPOM Temukan Kosmetik yang Mengandung Bahan Pemicu Kanker

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyita sejumlah kosmetik ilegal yang banyak dijual di marketplace online. Gudangnya sendiri berada di Jakarta. Pihak BPOM mengungkapkan jika produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan terlarang yang bisa menyebabkan kanker. Sebut saja K3 dan K10, yang bersifat karsinogenik.

“Per bulan ada 12 ribu paket yang terjual, padahal ini tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan terlarang karena memiliki sifat karsinogenik dan menyebabkan kanker,” ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, seperti dilansir dari detik, Senin (28/10/24).

Dua produk yang ditindak adalah merek Lamiela dan SVMY. BPOM RI juga telah melakukan penindakan di sejumlah wilayah lain, seperti Makassar, Bandung, Serang, dan Pekanbaru.

“Pengawasan dilakukan oleh 73 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Di Jakarta Barat, petugas menemukan 158 item atau 152.744 pieces produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan lebih dari 2,2 miliar rupiah,” lanjutnya.

Baca juga: Bahayakan Kesehatan, BPOM Musnahkan 415 Ribu Kosmetik Ilegal

Menurut Taruna, operasi ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia produk ilegal.

“Operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi khasiat dan mutu,” tegas Taruna.

“Kita menjalankan perintah utama dari Presiden, karena pesannya kepada BPOM RI, berantas mafia, kami akan melakukan penindakan tegas karena ini perintah dari Prabowo,” pungkasnya. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles