6.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Hakim Tinggi Pangkas Hukuman Dua Kurir Sabu asal Tanjung Balai

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memangkas hukuman 2 kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 298 gram, Azmar Munthe alias Adek Gondrong (52) dan Juardin alias Juar (36) menjadi 12 tahun penjara.

Kedua kurir barang haram asal Kota Tanjung Balai itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Penerapan pasal itu sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, akan tetapi Hakim Tinggi tak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Azmar dan Juardin.

Baca juga : Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan

Pada tingkat PN Medan, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum Azmar dan Juardin lebih berat yaitu 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Kurnia Yani Darmono dalam putusan bandingnya Nomor 137 dan 138/PID.SUS/2024/PT MDN menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” sebut Hakim Tinggi yang dilihat Mistar dari laman SIPP PN Medan, Minggu (27/10/24).

Related Articles

Latest Articles