12.2 C
New York
Saturday, October 26, 2024

Kejagung Ungkap Kronologi Penangkapan Mantan Pejabat MA

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang diduga makelar dalam kasus suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Kronologi penangkapan Zarof di Denpasar Bali itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

“Hari Rabu (23/10/24), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” tutur Qohar, dilansir mistar.id dari detik, Sabtu (26/10/24).

Baca juga: Mantan Pejabat MA Diperiksa Kejagung Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Zarof berhasil ditangkap keesokan harinya, yakni Kamis (24/10/24), dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa penyidik.

Dan, pada Jumat (25/10/24) pagi, Zarof pun diterbangkan ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita sebelumnya, ZR ditangkap terkait dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles