9.8 C
New York
Monday, October 28, 2024

Optimalkan Pemungutan Pajak dan Opsen, Pemkab Sergai Teken PKS dengan Pemprov Sumut

Medan, MISTAR.ID

Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.

Penandatanganan berlangsung, pada Jumat (25/10/24) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan.

Penjabat Sementara (Pj) Bupati Sergai, Parlindungan Pane diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Rusmiani Purba, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui kerja sama strategis antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga:Pemkab Sergai Gelar High Level Meeting Bahas Deflasi

“Kerja sama ini mencakup pertukaran data, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, pemanfaatan program pelayanan masyarakat, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perpajakan,” ujar Rusmiani.

Pj Sekda menambahkan bahwa perjanjian ini berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak.

“Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pendapatan daerah masing-masing dapat dioptimalkan, khususnya dalam pemungutan pajak dan opsen,” lanjutnya.

Pj Gubernur, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama ini, menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak.

Baca juga:Pj Sekda Berharap Sinergi Pemkab Sergai dengan Polres Tebing Tinggi Terus Terjaga

“Melalui PKS ini, kita harapkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan realisasi pendapatan daerah. Ini bagian dari berbagai inovasi yang kami dorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai pilar utama pembangunan,” kata Fatoni.

Ia juga mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Fatoni memperingatkan bahwa apabila wajib pajak tidak melunasi pajak kendaraannya selama 2 tahun, maka surat-surat kendaraan akan diblokir.

“Relaksasi ini bukan tanpa batas. Jika terus diperpanjang, justru tidak mendidik. Oleh karena itu, sanksi tetap diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan,” tambahnya.

Menurutnya, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Sumut. “Pajak adalah unsur vital yang menentukan sejauh mana kita mampu melaksanakan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tutup Fatoni.

Baca juga:Pemkab Sergai Raih Predikat Sangat Baik Dalam SAKIP Award 2024

Hadir dalam acara itu, Sekda Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, para Sekda kabupaten/kota, Kepala UPT Samsat, Kepala Bapenda Sergai, Sri Rahmayani, Sekretaris Bapenda, Riadi Putra Sinuraya, serta Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Sahat Viktor G Simamora. (damanik/hm16)

Related Articles

Latest Articles