14 C
New York
Monday, October 28, 2024

Miliki Sabu dan Ganja, Pria Lansia Diamankan Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria lanjut usia berinisial FS (54) memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat, Selasa (22/10/24).

Polisi langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Lapas Narkotika Siantar Musnahkan Barang Terlarang Milik WBP

“Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,73 gram dari tangan kanannya, 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,96 gram dari kantong celana depan sebelah kirinya, 1 unit handphone dari kantong celana, uang tunai sebesar Rp 34.000 dan dari kantong celana depan sebelah kirinya,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10/24).

Tersangka FS mengaku barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Kini, FS beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

“FS merupakan resedivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan,” Pungkasnya. (abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles