11.1 C
New York
Sunday, October 27, 2024

PNS Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa Margaretha Octavia Gultom kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Tanjung Balai tahun 2018.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Andi Syahputra Sitepu mengatakan Kamis (24/10/24) sekira pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan persidangan atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Penasehat Hukum terdakwa serta JPU Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.

Andi menjelaskan persidangan dibuka dan terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa, penasehat hukum dan panitera ke persidangan.

Baca juga : Bawa Sabu, Oknum PNS Pemko Tanjung Balai Diringkus

“Terdakwa atas nama Margaretha Octavia Gultom langsung dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai,” kata Andi.

Adapun Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugraha dan Andi Sinuraya pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom.

Related Articles

Latest Articles