7.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

KemenPAN RB Dorong Instansi Pusat Susun Standar Kompetensi Jabatan

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mendorong instansi pusat, yakni kementerian dan lembaga untuk menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana.

Dorongan itu mencuat seiring terbitnya Peraturan Menteri Nomor 45 tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kompetensi jabatan pelaksana dinilai sangat penting.

Menjadi penting karena proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana ini menjadi nyawa dari sistem merit yang tertuang pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Baca juga: Indonesia-Prancis Tingkatkan Kompetensi Pengajar Vokasi Kuliner

Demikian penjelasan Plt Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia, Suryo Hidayat saat Forum Group Discussion terkait proses penyusunan Standar Kompetensi bagi Jabatan Pelaksana, di Jakarta, Kamis (24/10/24).

“Bagaimana kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan bisa ditemukan pada kompetensi perseorangan yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional,” ujar Suryo Hidayat dikutip mistar.id dari laman resmi KemenPAN RB.

Masih kata Suryo, mengingat struktur kelembagaan pemerintah semakin luas, sehingga dengan adanya penyusunan standar kompetensi yang jelas, maka akan mempermudah proses mapping dan pengembangan kompetensi di dalamnya.

Idealnya, sambung Suryo, setiap instansi teknis mengusulkan jabatan pelaksana, kebutuhan kompetensi harus dipetakan secara komprehensif. Tidak hanya mencakup kualifikasi pendidikan, tapi juga keterampilan spesifik yang dibutuhkan.

“Tidak perlu ada kekhawatiran akan perubahan terhadap peraturan menteri terkait standar kompetensi, implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar kompetensi tersebut,” katanya. (*/hm27)

Related Articles

Latest Articles