9.8 C
New York
Monday, October 28, 2024

Komisi Informasi Sumut Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ke Pemkab Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024.

Kunjungan ini diterima langsung Pj Sekdakab Sergai, Rusmiani Purba di ruang kerja Sekda, Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (24/10/24).

Dalam kunjungan tersebut, hadir dari Komisioner KI Provinsi Sumut, Dedy Ardiansyah selaku Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, bersama staf Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga : Pemkab Sergai Gelar High Level Meeting Bahas Deflasi

Dedy menyampaikan beberapa poin penting sebagai rekomendasi terkait peningkatan keterbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Sergai. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus dimutakhirkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan maupun Peraturan Bupati.

“Kami mengapresiasi Pemkab Sergai, oleh karenanya kami selalu merekomendasikan Kabupaten Sergai menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa belajar terkait implementasi KIP, untuk itu KI Sumut mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tanah Bertuah Negeri Beradat agar terus berinovasi dan meningkatkan sosialisasi ke semua lini seperti sekolah mulai tingkat SD maupun SMP,” pungkas Dedy.

Menanggapi saran dan masukan tersebut, Sekdakab Rusmiani Purba menyatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, termasuk pemutakhiran informasi yang dikecualikan dan sosialisasi terkait KIP di lingkungan Dinas Pendidikan.

Related Articles

Latest Articles