Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran (TA) 2023.
Adapun 2 tersangka baru yang ditahan tersebut, yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial HNG dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinkes berinisial HH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menjelaskan bahwa ke dua tersangka ini ikut serta membantu mantan Kadinkes Tapteng berinisial N yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih awal.
Baca juga:Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Mantan Kadinkes Tapteng
“Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dalam rangka memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinkes,” jelasnya kepada wartawan di Medan, Kamis (24/10/24) malam.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, lanjut Adre, praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp8 miliar lebih. Seharusnya, kata dia, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes.
Baca juga:Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Dinkes, Kejati Sumut Periksa Kapus se Tapteng
Adre pun menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka. Katanya, karena pihaknya telah memiliki minimal 2 alat bukti, ke dua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Kini tersangka HNG dan HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Medan selama 20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.
Ke dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)