9.8 C
New York
Monday, October 28, 2024

3 Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung Diberhentikan Sementara

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap, 3 (tiga) hakim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung (OTT Kejagung), akan diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dilakukan oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung (MA). Seperti disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, pada Kamis (24/10/24).

“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” tutur Yanto di media center MA.

Baca juga: Kejagung Ungkap Indikasi Kasus di Balik Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya

Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim itu akan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” jelasnya.

Perilaku ketiga oknum hakim itu, menurut Yanto, mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA.

Sebelumnya, ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo dalam persidangan di PN Surabaya, menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan pembunuhan.

Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti (29). (ant/hm27)

Related Articles

Latest Articles