6.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Terjaring OTT jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) hakim, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan pembunuhan, jadi tersangka.

Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan jadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu antara lain berinisial ED, M dan HH.

Seperti disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Rabu (23/10/24).

Baca juga: Kejagung OTT 3 Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

“Menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi,” ujarnya.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditangkap di Jawa Timur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sedangkan LR ditangkap di Jakarta.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti (29). (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles