8.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Kejagung OTT 3 Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), berhasil menangkap 3 (tiga) orang hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan pembunuhan.

Penangkapan ketiga hakim melalui OTT itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, pada Rabu (23/10/24).

“Betul,” ujar Febrie yang juga membenarkan penangkapan ketiga hakim itu terkait dengan Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Rencana Cuti Massal, Ketua KY dan Prabowo Bahas Kesejahteraan Hakim

“Ya benar, terkait Ronald Tanur. Nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” ungkap Febrie.

Informasi dihimpun, Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti (29). (kpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles