6.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Kasus Penganiayaan Mandek Setahun di Polsek Medan Area, Korban Minta Kepastian Hukum

Medan, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan secara bersamaan yang dilaporkan November 2023 ke Polsek Medan Area, mandek setahun. Dua orang tersangka dalam kasus itu belum kunjung disidangkan.

Leo Zai, selaku kuasa hukum dari korban E Siringoringo, mengaku penanganan polisi cukup janggal. Bahkan dinilai ada intervensi terhadap pihak penyidik Polsek Medan Area, sehingga kasus ini tidak kunjung disidangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini kita datang ke Polsek Medan Area untuk mempertanyakan berkat kasus 170 yang saat ini kita sedang tangani. Di mana klien kami sudah membuat laporan di Polsek Medan Area sejak bulan November 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum dilimpahkan,” ujar Leo Zai, di Polsek Medan Area, Rabu (23/10/24).

Baca juga:Kasus Penganiayaan Pedagang Ayam Penyet di Polsek Sunggal Dinilai Mandek

Maka dari situ, Leo Zai atas nama kliennya menuntut keadilan dan pihak kepolisian harus memberikan kepastian hukum. “Seharusnya hukum harus memberikan kepastian kepada korban atau pelapor dalam kasus ini,” tegasnya.

Leo Zai juga menyayangkan statement dari pihak penyidik Polsek Medan Area, yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan pihak kejaksaan. Di mana awalnya penyidik mengatakan jika dua orang tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke JPU. Namun setelah diklarifikasi ke pihak kejaksaan, nyatanya, penyidik belum melakukan pelimpahan.

“Saat kita tanyakan, Kejaksaan menyebut jika segala urusan penyerahan barang bukti pelimpahan itu adalah kewenangan pihak penyidik. Kejaksaan mengaku juga belum ada menerima pelimpahan dari kasus tersebut,” timpalnya.

Baca juga:3 Tahun Kematian Ayi Irmawan Tak Tuntas, Keluarga Geruduk Polrestabes Medan

Awalnya, penyidik Polsek Medan Area menyampaikan kepada kami. Semua yang berkaitan dengan berkas perkara ataupun penyerahan tersangka sudah dilakukan atau sudah P-21. Mereka juga mengaku jika sudah segala kewajiban mereka sudah selesai dan tersangka serta berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa.

“Jadi itu tanggapan awal dari mereka saat kita klarifikasi,” kata Leo Zai dengan menambahkan, bahwa ketika hal ini dikonfirmasi ulang ke pihak Kejaksaan Negeri Medan, pihak kejaksaan menyebut jika penyidik Medan Area telah memberikan informasi yang tidak valid.

“Artinya penyerahan barang bukti ataupun pelimpahan tersangka belum ada dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Medan Area. Jadi harapan kami ke pihak Polsek Medan Area tolong berikan kami kepastian hukum. Kami tidak mau di bola-bola. Kami sudah tahunya ini kalau semua permainan,” tegasnya mengakhiri.

Sementara, terkait mandeknya laporan ini pihak Polsek Medan Area, belum berhasil dikonfirmasi guna memastikan kepastian dari kasus tersebut (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles