15.2 C
New York
Tuesday, October 29, 2024

Tukin Kemnaker Resmi Naik, Cek Jumlahnya

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemnaker.

Dalam aturan terbaru ini, disebutkan bahwa Perpres lama sudah tidak relevan dengan perkembangan hasil reformasi birokrasi yang telah dicapai. Oleh karena itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu pada 18 Oktober 2024, dan tunjangan kinerja akan diberikan setiap bulan kepada pegawai Kemnaker.

Baca juga: Disnaker Sumut Tanggapi Data Kemnaker RI Tentang Karyawan yang di-PHK

Dilansir dari detik, Rabu (23/10/24), Menteri Ketenagakerjaan akan menerima tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Berdasarkan pasal 5 ayat 1, tunjangan untuk Menteri Ketenagakerjaan ini merupakan yang terbesar di lingkungan Kemnaker.

Tunjangan tertinggi di Kemnaker adalah Rp 33,2 juta untuk kelas jabatan 17, sedangkan yang terendah adalah Rp 2,5 juta untuk kelas jabatan 1. Berikut rincian tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan di Kemnaker:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles